Muncikari Kibulin Remaja Buat Jadi PSK, Duitnya Dibawa Kabur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Kriminal – Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas muncikari penyekapan seorang remaja berinisial NAT (15) di sebuah Apartemen di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.

2.000 Lebih Aparat Gabungan Diterjunkan Kawal Reuni Akbar Persaudaran Alumni 212

Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Endra Zulpan katakan, pihaknya menerima laporan atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

Photo :
  • dok Polda Metro Jaya
Penyekap dan Pemerkosa ABG 10 Hari di Gudang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

“Memang benar kita menerima laporan adanya penyekapan seorang wanita yang dilakukan seseorang yang kita juga sudah mengetahui yang posisinya sebagai terlapor.” ujar Zulpan ditemui VIVA di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 16 September 2022.

Zulpan katakan hingga kini kasus tersebut telah ditangani pihaknya dan kini masih proses untum naik ke status penyidikan.

Fakta Mencengangkan Penyekap Bocah di Pospol Pejaten, Pernah Ditahan di Malaysia hingga Cina

“Kasus ini sekarang masih dalam proses penyelidikan oleh Kasubdit Renakta, saat ini akan dilakukan gelar perkara untuk naik ke penyidikan” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/FO

Zulpan katakan korban ditipu soal pekerjaan, di mana korban dijanjikan akan mendapatkan uang banyak dari pekerjaan tersebut.

“Jadi ini memang dari penyelidikan awal motifnya adalah dijanjikan sejumlah uang,tapi nyatanya pekerjaan yang dilakukan adalah melakukan hubungan badan, atau prostitusi, korban di jual kepada orang lain dan sebagian besar keuntungannya diambil oleh terlapor,” ujarnya.

Zulpan menjelaskan, korban kaget dan tidak tahan dengan pekerjaan dijadikan PSK oleh pelaku. Kemudian pelaku juga bahkan sempat menghalangi korban yang ingin pulang ke rumahnya

“Korban yang ingin pulang ke rumahnya, oleh terlapor di halangi,” ujarnya.

Bahkan pelaku mengancam akan menagih utang dengan jumlah besar jika korban pulang.

“Korban dilakukan pengancaman di tagih utang dan sebagainya hingga dilakukan penyekapan” ujarnya.

Diberitakan sebelumya, ABG berinisial NAT (15) disekap dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh perempuan inisial EMT.

Kejadian ini berawal pada bulan Januari 2021 lalu ketika korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.

Mulanya korban tidak mengetahui dirinya akan disekap dan dijadikan PSK.

Temannya hanya mengatakan ia akan mengajak korban ke suatu tempat dengan diiming-imingi uang atau penghasilan serta alat-alat kecantikan.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara korban (NAT) Muhammad Zakir Rasyidin, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 15 September 2022.

Berikut fakta selengkapnya Korban dipaksa hasilkan Rp1 juta sehari Zakir menyampaikan, menurut pengakuan korban, dirinya dipaksa untuk berpenghasilan hingga Rp1 juta setiap harinya.

Kalau target tersebut tidak terpenuhi, korban dipaksa untuk membayar utangnya sebesar Rp 35 juta.

“Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan satu juta per hari, kalau gak bisa disuruh bayar utang. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan (kekerasan non fisik),” ujar Zakir.

Korban telah melalui masa-masa berat dalam hidupnya sejak Januari 2021 atau kurang lebih selama 1,5 tahun.

Menurut keterangan Zakir, korban disekap dengan cara berpindah-pindah apartemen alias tidak menetap di satu unit apartemen.

“Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus,” ungkapnya.

 Dipaksa membuat pengakuan palsu ke orang tua. Selama disekap, kliennya tetap bisa menghubungi orang tua, tapi dipaksa mengaku bekerja nyaman.

Zakir menyebut korban pun diancam membayar utang Rp35 juta bila membocorkan pekerjaannya itu.

"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," ujarnya.

Korban melarikan diri Korban berhasil kabur dan membeberkan kejadian yang sebenarnya kepada orang tua dan keluarga.

Mendengar pengakuan korban, orang tuanya segera membuat laporan polisi.

Laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya diterima dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.

“Katanya, terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya