Tak Terima Diklakson, Pria di Tangerang Lempar Batu ke Kaca Truk

Truk yang dilempar batu oleh JI lantaran kesal diklakson.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA Kriminal - Warga Karanganyar, Kota Tangerang, JI (30), ditangkap Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, setelah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan.

Pengguna Kendaraan yang Sedang Mengantre di SPBU Swasta Bahagia ketika Truk Tangki Pengisian BBM Datang

Dilakukan di SPBU

Aksi tersebut dilakukan pelaku di SPBU Jalan Pembangunan III Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Truk Pengangkut Hebel Hantam Pembatas Jalan di Pancoran, Sopir Tewas

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Tak Melajukan Kendaraannya

Menjadi Truk Terlaris di Indonesia Mitsubishi Fuso Mendapatkan Hadiah Ini

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan awalnya JI sedang mengantri untuk isi BBM di SPBU tersebut. Kemudian, dia diklakson oleh sopir truk, lantaran saat itu ia tidak juga melajukan kendaraannya untuk maju, padahal petugas SPBU sudah mengarahkannya.

"Kendaraan yang dibawa pelaku posisinya berada di depan mobil korban, lalu diklakson oleh sopir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU," katanya, Kamis, 15 September 2022.

Baca juga: Gara-gara Tersinggung Diklakson, Preman Tusuk Kapolsek Muna

Pelaku Emosi

Karena bunyi klakson tersebut, pelaku emosi dan mengajak korban dan sopir yang berinisial AC untuk berkelahi. Namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu.

"Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil," ujarnya.

Ilustrasi SPBU Pertamina.

Photo :
  • Pertamina

Kernet Truk Luka

Hingga akhirnya, kernet dengan inisial AC mengalami luka di bagian hidung, akibat terkena batu dan serpihan kaca mobil yang pecah.

"Atas insiden mereka melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota. Dan selanjutnya berhasil kami amankan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut