Tak Terima Diklakson, Pria di Tangerang Lempar Batu ke Kaca Truk

Truk yang dilempar batu oleh JI lantaran kesal diklakson.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA Kriminal - Warga Karanganyar, Kota Tangerang, JI (30), ditangkap Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, setelah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan.

Viral Speedometer Truk Digondol Maling di Rest Area Cibubur, Padahal Cuma Ditinggal 5 Menit

Dilakukan di SPBU

Aksi tersebut dilakukan pelaku di SPBU Jalan Pembangunan III Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintasi Jawa Tengah saat Libur Nataru

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Tak Melajukan Kendaraannya

Mengungkap Status Mobil yang Hancur Akibat Kecelakaan di Tol Depok-Antasari

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan awalnya JI sedang mengantri untuk isi BBM di SPBU tersebut. Kemudian, dia diklakson oleh sopir truk, lantaran saat itu ia tidak juga melajukan kendaraannya untuk maju, padahal petugas SPBU sudah mengarahkannya.

"Kendaraan yang dibawa pelaku posisinya berada di depan mobil korban, lalu diklakson oleh sopir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU," katanya, Kamis, 15 September 2022.

Baca juga: Gara-gara Tersinggung Diklakson, Preman Tusuk Kapolsek Muna

Pelaku Emosi

Karena bunyi klakson tersebut, pelaku emosi dan mengajak korban dan sopir yang berinisial AC untuk berkelahi. Namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu.

"Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil," ujarnya.

Ilustrasi SPBU Pertamina.

Photo :
  • Pertamina

Kernet Truk Luka

Hingga akhirnya, kernet dengan inisial AC mengalami luka di bagian hidung, akibat terkena batu dan serpihan kaca mobil yang pecah.

"Atas insiden mereka melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota. Dan selanjutnya berhasil kami amankan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya