Ketua BPPD Lombok Tengah Tersangka Kasus Penipuan Tiket MotoGP
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA Kriminal – Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Ida Wahyuni ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan tiket MotoGP Mandalika.
Subdit II Ditreskrimum Polda NTB menetapkan Ida tersangka atas laporan korban yang mengalami kerugian hingga puluhan juta saat akan memesan tiket melalui pelaku untuk menonton MotoGP yang digelar Maret 2022 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan polisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku karena tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kemarin malam diamankan karena ada laporan masalah (dugaan) tipu-tipu tiket MotoGP Mandalika," katanya, Rabu, 14 September 2022.
"Karena pelaku tidak memenuhi panggilan kepolisian, sehingga kita melakukan upaya penangkapan," ujarnya.
Status Ida hingga kini menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan. "Statusnya tersangka, namun kita kenakan wajib lapor," ujarnya.
Kombes Pol Teddy mengatakan akan mengupayakan perdamaian antara Ida dan pelapornya. Jika perdamaian berhasil, maka dapat dikenai restoratif justice atau penyelesaian perkara hukum di luar persidangan. Namun sebaliknya, jika tidak ada perdamaian maka proses hukum tetap berjalan.
Ida sebelumnya sering dilaporkan atas kasus dugaan penipuan. Seorang pengusaha sebelumnya pernah melaporkan dirinya atas kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp11,3 miliar. Saat itu Ida menawarkan proyek homestay 300 unit dengan sistem pengerjaan swakelola. Namun proyek tersebut dihentikan lantaran tidak ada kejelasan dari Ida.
Baca juga: Ditahan Kasus Penipuan, Rionald Soerjanto Diberhentikan dari Aftech