Polisi Tangkap Ratusan Pelaku Kejahatan di NTB, Sita Senjata Api
- VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Mataram)
VIVA Kriminal – Ratusan pelaku tindak pidana berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari dua pekan yang dimulai dari 28 Agustus -11 September  2022.
Para pelaku tindak pidana yang dikenal dengan 3C (curat, curas, curamor) tersebut berhasil diringkus oleh Polda NTB bersama Polres Jajaran dalam operasi Jaran Rinjani 2022.
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan bahwa dalam hal memelihara Kamtibmas berkat dukungan dan doa seluruh lapisan masyarakat di NTB, pihak kepolisian dari 275 laporan  berhasil mengamankan sebanyak 363  tersangka.Â
"Operasi Jaran Rinjani 2022, meliputi tindak pidana yang sering  disebut 3C, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor, dari 363 tersangka, 72 tersangka di pulau Lombok dan 54 tersangka di Pulau Sumbawa," katanya, Rabu, 14 September 2022.
Menurut Kapolda, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas saat ini belum sebesar dari apa yang diharapkan, namun akan terus berusaha untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.Â
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan sesuai dengan arahan, pihaknya bersama para Kasat Polres jajaran untuk selalu membantu masyarakat menuntaskan kasus 3C.
"Dari 363 tersangka ada juga sebagai penadah atau 480 dan ada yang sudah tahap kedua," katanya.
Teddy mengatakan, untuk kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta, pihaknya memprioritaskan penyelesaian secara kekeluargaan atau restoratif justice dengan syarat mendapatkan maaf dari korbannya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 38 unit sepeda motor, STNK hingga parang. Bahkan ada pelaku yang merakit senjata api dilengkapi dengan amunisi.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan dua unit sepeda motor kembali kepada pemiliknya yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Â