Kelamin Guru SD di Bekasi Dipotong Istri Siri saat Lagi Tidur

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA Kriminal – Seorang guru SD berinisial E (46) dianiaya di Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara oleh istri sirinya sendiri, YN (42). Saat kejadian, korban (E) tengah tidur terlelap di kontrakan mereka.

Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional 2024 Penuh Makna dan Menyentuh Hati

"Awal mula pada saat E (46) sedang tidur dikontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya, lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada disamping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar," kata Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Polisi Mustakim kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • U-Report
Genjot Digitalisasi Pendidikan RI, Arasoft Latih Guru Ubah Bahan Pelajaran Konvensional Jadi eBook Interaktif

Pelaku (YN) nekat melukai korban buntut cemburu buta. Pasalnya, pelaku curiga korban akan menikah kembali. Mustakim menambahkan, pihaknya lantas mendatangi lokasi kejadian pasca menerima laporan dari warga.

"Saksi saudara Anda, melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya. Selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke Rumah Sakit," katanya.

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Lebih lanjut mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang ini mengatakan, setelah menganiaya korban, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita empat luka sayatan di kaki kiri dan kemaluannya.

"Terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. Personel langsung menjemput terduga ke Polsek Cikarang Barat, dan mengamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara," katanya.

Mustakim menyebut, pihaknya menyita barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting kecil. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Garis polisi di lokasi pembunuhan (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

"Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi, namun pelaku melihat handphon korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku," kata Mustakim lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya