Cinta Ditolak, Residivis Tikam Kakek Wanita Pujaannya Hingga Tewas

Ilustrasi Pembunuhan
Sumber :
  • Freepik

VIVA Kriminal – Seorang residivis, Kurniawan (22) berniat menghabisi nyawa sang pujaan hati IP (15) lantaran cintanya ditolak. Namun residivis itu malah membunuh kakek wanita idamannya. Begini kronologinya.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Tikam kakek

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin

Photo :
  • tvOne /Pujiansyah
Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Residivis Kurniawan sakit hati lantaran cintanya ditolak oleh wanita pujaan hatinya, IP. Ia pun berniat ingin menghabisi nyawa IP dengan masuk ke kamar lewat jendela. Namun, ketika IP dicekik Kurniawan, kakek IP (77) datang menghampiri cucunya.

Saat menghampiri sang cucu, kakek tersebut malah menjadi sasaran Kurniawan. Kronologi tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

“Tersangka langsung menuju kamar IP lalu mencekik lehernya. Namun, IP terbangun melakukan perlawanan dan mengakibatkan tangan IP terluka terkena senjata tajam yang di bawa tersangka. Selanjutnya IP berlari keluar kamar sambil berteriak,”kata AKBP Edwin dikutip dari tvonenews, Jumat, 9 September 2022.

Mendengar teriakan sang cucu, kakeknya bernama Rosat (77) terbangun dan menghadang tersangka agar tidak membunuh cucunya. Kakek IP kemudian melakukan perlawanan terhadap tersangka dengan menggunakan alat pembersih lantai.

Namun kakek IP yang ingin menyelamatkan nyawanya malah ditikam pelaku dengan senjata tajam. Tersangka menikam korban dengan beberapa tusukan di bagian perut, dada, dan tangan.

"Tersangka yang terancam lalu menikam kakek tersebut dengan senjata tajam. Tersangka menikam korban dengan beberapa tusukan di bagian perut, dada dan tangan. Setelah korban terjatuh, kemudian tersangka berusaha kabur melarikan diri," ujar AKBP Edwin.

“Jadi saat ini tersangka pembunuhan berhasil diamankan pada hari Rabu, 7 September 2022. Hal itu setelah petugas mendapatkan informasi dari warga Desa Sripendowo bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan kepada seorang kakek di Dusun Kalisupik, Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan,”kata AKBP Edwin.

Motif pembunuhan

Setelah dilakukan pendalaman dan rangkaian pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut diduga tersangka sakit hati karena ditolak cintanya oleh cucu korban.

Tersangka begitu dendam kepada cucu korban IP yang masih duduk di kelas 1 SMA. Diketahui jika IP beberapa kali menolak cinta pelaku. Tak hanya itu, tersangka juga sakit hati kepada IP karena melontarkan kalimat tidak enak. Sehingga tersangka ingin menghabisi nyawa IP.

Dikenakan pasal pembunuhan

Ilustrasi penjara

Photo :
  • U-Report

Edwin mengatakan jika tersangka diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan baru saja bebas 6 bulan yang lalu. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," jelas AKBP Edwin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya