Kopassus Gadungan Ditangkap, Peras Korban Sampai Ratusan Juta Rupiah

2 Anggota Kopassus Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon

VIVA Kriminal – Bermodal mobil rental, senjata airsoft gun, dan kartu tanda anggota (KTA) TNI palsu, 2 pria paruh baya yakni AS (53) dan ES (49), berhasil memeras sebanyak 19 kali di wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitar.

Ini Sosok Hendy Antariksa, Jenderal Sat-Gultor 81 Kopassus yang Kini Jabat Dankoopssus TNI

Kedunya memeres dengan modus mengklaim sebagai anggota Komando Pasukan Khusus atau Kopassus. Anggota gadungan tersebut bahkan meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam aksinya, AS yang berperan memeras. Sedang ES selaku joki yang mencari korban secara acak.

"Satu inisialnya AS peranya eksekutor dan ES peran sebagai joki," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 September 2022.

Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Ready Didemosi 5 Tahun

Tersangka ES berkeliling jalan menggunakan mobil rental, untuk mencari target korban saat melancarkan aksinya. Dia kemudian menyerempet mobil korbannya, dan memeras dengan mengaku sebagai korban tabrak lari. 

Di sinilah tersangka AS kemudian ambil andil. Sambil menenteng airsoft gun dan mengaku anggota TNI, dia memeras hingga merampas barang-barang berharga korbannya. 

Letda Enzo Allie Masuk ke Grup 2 Kopassus, Ikuti Jejak Serda Ucok dan KSAD Jenderal Maruli

"Mereka berkeliling dengan mobil sewaan rental. Ketika temukan target mereka memepet mobil korban dan mengatakan korban telah menabrak mereka. Kemudian minta ganti rugi ke korban. Mereka akan todongkan senpi dan mengambil barang milik korban kemudian melarikan diri," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 299,6 juta, airsoft gun, KTA TNI palsu, hingga topi hitam bertulis Kopassus. 

Menurut Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga, uang ratusan juta itu adalah barang bukti kejahatan terakhir yang dilakukan keduanya dekat SPBU Shell, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. "Kerugian korban bervariasi, ada Rp 1 juta, Rp 7 juta. Ini paling banyak hampir Rp 300 juta," kata Panji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya