4 Gadis Bawah Umur Asal Siak Dijadikan Pekerja Kafe “Esek-esek”

Satreskrim Kepolisian Resor Siak bekuk tersangka eksploitasi anak di bawah umur
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak di Provinsi Riau bekuk empat tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu di sebuah warung “esek-esek” di Kabupaten Kuantan Singingi.

GP Ansor Desak Polisi Transparan Usut Kasus Penusukan 2 Santri Krapyak: Jangan Ditutup-tutupi!

“Penangkapan bermula adanya laporan dari ibu kandung salah satu korban anaknya telepon bilang dia dibawa kabur dan bekerja di salah satu kafe di Kuansing. Setelah mendapat laporan kemudian Satreskrim Polres Siak gerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja dalam keterangan persnya, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis.

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan borgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bencana Banjir Dahsyat di Spanyol, Total Korban Tewas Mencapai 211 Orang

Keempat tersangka yakni SN (49) sebagai pemilik kafe, YN (23) yang merupakan kasir kafe dan berperan mengajak korban bekerja, kemudian HM (25) berperan menjemput korban bersama sopirnya IM (30).

Ronal menjelaskan, motif pelaku tersebut untuk meraup keuntungan materi dengan mempekerjakan gadis yang masih muda agar menarik pengunjung untuk mampir di kafe milik pelaku.

Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi Bertambah jadi 10 Orang

“Korban ini disuruh menggunakan pakaian seksi dan menemani tamu karaoke di kafe pelaku sambil meminum minuman keras dan disuruh joget-joget,” ungkapnya

Ronal menceritakan, koronoligis kejadian bermula pada 28 Agustus 2022 pelaku YN menghubungu salah satu korban inisial UM menawarkan pekerjaan untuk bekerja di kafe.

“Merasa tergiur dengan tawaran YN, UM mengajak teman-temannya yaitu RP, TS dan NB (yang juga menjadi korban),” Kata dia

Setelah sepakat, lanjut Ronal, YN segera memberitahu SN (pemilik kafe) bahwa ada 4 orang anak gadis yang mau bekerja. Tertarik dengan informasi itu, SN lalu memerintahkan tiga pelaku lain untuk menjemput para korban pada 29 Agustus 2022.

“Ternyata, para pelaku menjemput korban tanpa izin dari orang tua korban. Mereka langsung membawa korban ke kafe SN di Kuansing. Saat di dalam mobil YN mengatakan kepada korban “Jika ada nanti yang menanyakan umur, Jawab saja 18 Tahun ya!” ucap AKBP Ronal mencontohkan omongan pelaku YN

Kemudian pada 30 Agustus 2022 korban mulai bekerja di kafe dengan di bawah kendali YN untuk menemani pengunjung minum minuman keras dan mabuk.

Korban sempat ingin pulang, namun YN tidak membolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban, sehingga korban mengadu kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

“Jadi salah satu korban melapor kepada ibunya. Saat itu orang tuanya tidak mengetahui dimana lokasi persisnya sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.” Urai Ronal.

Sewaktu dibekuk, Satreskrim Polres Siak mengamankan langsung tersangka berikut dengan barang bukti berupa sejumlah botol bekas minuman keras bermerk, lima helai gaun wanita, dua buku catatan penjualan minuman dan pembayaran fee minuman kepada korban, dua unit hp android dan dua unit hp merk Nokia 105.

Atas aksinya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014. Kemudian tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya