Cabuli 5 Anak Murid, Guru Ngaji di Bogor Ditangkap

Tahanan pelaku kejahatan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA Kriminal - Seorang guru ngaji berinisial SR  asal Desa Cigudeg, Kabupaten Bogor Jawa Barat, ditangkap  Unit PPA Satreskrim Polres Bogor. Pria 33 tahun itu mencabuli para muridnya dengan dibujuk agar pintar mengaji.

Dosen di Mataram Diduga Cabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Mandi Suci dan Transfer Ilmu

"Satreskrim mengamankan satu tersangka berinisial SR (33) yang diamankan di daerah Cigudeng, Kabupaten Bogor yang berprofesi sebagai guru ngaji. Warga Cigudeg," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra, Selasa 6 September 2022.

Wisnu mengungkapkan, dari keterangan hasil penyelidikan, SR melakukan pencabulan terhadap 5 korbannya yang merupakan muridnya. Para korban juga adalah anak di bawah umur. 

Biadab! Bocah 7 Tahun Ditarik ke Kebun Sawit di Simalungun Lalu Dicabuli, Pelaku Diringkus

Modus pelaku caranya merayu korban dengan iming-iming agar pintar mengaji.

"Modus yang dilakukan membujuk rayu korbannya agar muridnya itu lebih pintar mengaji. Lalu, bisa meresap ilmunya. Para korban ini disuruh memejamkan matanya.  Dari situ korban disuruh melakukan pencabulan dengan cara meraba dan mecium korbannya," kata Wisnu.

Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos, Warganet Geram

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Dia menambahkan aksi pelaku kepada korban ini dilakukan selama hampir satu tahun belakangan. Pelaku meminta korban agar tidak memberi tahu orang lain.

"Yang bersangkutan dipidana perlindungan anak dengan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan kami kenakan pasal berlapis  tentang tindakan pidana kekerasan seksual.  ancaman pidana 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujar Wisnu.

Pun, Wisnu mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar bisa mengawasi aktivitas putra- putrinya.

"Apapun yang dilakukan tetap dalam pengawasan orang tua. Kami juga berkordinasi dengan KPAD bahwa dalam hal ini menjadi tanggung jawab bersama," jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Taringan mengatakan, kasus ini berawal dari  laporan salah satu orang tua korban. Dari hasil penyelidikan dan perkembangan terungkap ada 5 orang. 

Pun, usia korban antara 10 sampai 15 tahun. Seluruh korban mengakui dicabuli dan tidak ada yang disetubuhi.

"Semuanya adalah muridnya. Ini juga peran serta masyarakat dalam mendukung proses penyidikan dan penyelidikan. Awalnya terdapat kendala karena korban tidak dapat terbuka butuh membutuhkan waktu," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya