92 Tersangka Diringkus Terkait Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi
- VIVA/ Nur Faishal
VIVA Kriminal – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur dan 31 Polres jajaran, membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM jenis pertalite dan solar serta elpiji bersubsidi. Total 92 tersangka diringkus dan kini ditahan di kepolisian.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, dari Kepolisian Resor jajaran, pihaknya menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual untuk keperluan industri. Serta elpiji 3 kilogram yang diisikan ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan dari Januari hingga September 2022.
“Kita sudah menangkap total 92 tersangka,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 6 September 2022.
Farman menuturkan, para tersangka kebanyakan menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan cara memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM. Lalu dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
“BBM itu ditampung di tandon di salah satu tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi,” ujarnya.
Sementara untuk penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan tabung ukuran 3 kilogram, tersangka memindahkan isi gas ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual.
Dari tangan tersangka, kata Farman, disita barang bukti solar 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, eskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai belasan juta rupiah.
Kemudian elpiji kapasitas 50 kg 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kg 21 buah, LPG 3 kg baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu mengaku, masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum di Pertamina dalam kasus tersebut.
“Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas,” ujar Farman.
Sementara itu, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko, meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.
“Kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," katanya.