Pasutri di Luwu Timur Jadi Tersangka usai Bantu Adopsi Anak Sahabat

Ilustrasi tersangka.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Kriminal – Viral di media sosial sepasang suami istri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bernama Yulis dan Oki, dipolisikan hingga menjadi tersangka. Mereka dilaporkan ke polisi karena mengadopsi anak hasil hubungan terlarang sahabatnya yang berinisial RI.

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

Menurut informasi, RI melahirkan seorang anak yang hasil dari hubungan gelap bersama pacarnya, inisial RE. RI diketahui merupakan seorang karyawan kontraktor. Sementara RE disebut seorang anggota kepolisian yang telah beristri dan punya dua anak.

Kasus yang menimpa Yulis dan Oki kini telah ditangani Polres Luwu Timur dan berkas perkara keduanya juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan. Kasus ini terus berlanjut lantaran nenek sang bayi atau ibu dari sahabatnya itu kebaratan dan tak mau berdamai.

Terungkap, Bandar Judi Online Setor Rp24 Juta Biar Situsnya Tak Diblokir Oknum Komdigi

Ilustrasi tersangka

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur AKP Warpa mengonfirmasi kabar tersebut. Kata dia, pasutri tersebut dilaporkan ke polisi atas dasar pemalsuan dokumen anak. "Jadi bukan kasus adopsinya, melainkan pemalsuan dokumen," katanya, Sabtu 3 September 2022.

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

Polisi tidak hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas laporan kasus pemalsuan dokumen anak itum melainkan tiga orang. Mereka adalah pasutri bernama Oki dan Yulis, juga anggota Polri berinisial RE, ayah dari anak di luar nikah yang diadopsi.

Warpa menegaskan informasi yang beredar di media sosial sedikit keliru. Sebab perkara yang dipersoalkan bukan soal adopsi. Pasutri itu tersangka karena telah memalsukan dokumen anak.

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan borgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Jojon

"Jadi awalnya ini RI dan RE itu membuat dokumen anak di Makassar. Tetapi sesampainya di Sorowako, Luwu Timur, RE meminta kepada Yulis dan Oki untuk mengubah dokumen itu dan mengatasnamakan mereka sebagai orang tua dari anak itu," katanya.

Warpa menyebut polisi telah gelar perkara dan menetapkan mereka tersangka lantaran permufakatan jahat, RE, Oki dan Yulis yang membuat dokumen palsu. Mereka melakukan adopsi anak, tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Tiga orang buronan kembali ditangkap dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan menggenapi tota

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024