Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Solar Subsidi 2,7 Ton

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Blusukan ke Muara Angke, Ridwan Kamil Dicurhati Nelayan soal Mahalnya BBM

Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Jepara, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada 31 Agustus 2022.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, dalam pengungkapan satu orang diamankan yakni MY (42).

Dukung Aquabike 2024, Pertamina Sediakan Puluhan Ribu Liter BBM Berkualitas untuk Pembalap

"Modus tersangka menyalahgunakan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi," kata Yunita, Jumat, 2 September 2022.

BBM subsidi jenis Bio Solar

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Aismoli Minta Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik Jangka Panjang

Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam lembar bon dari SPBU pembelian solar, tiga buah kempu/IBC tank yang berisikan 2,7 ton solar, satu buah kempu /IBC tank kondisi kosong, satu unit truk trailer nomor polisi B 9048 UJ, satu rol selang, satu unit mesin pompa dan satu buah aki.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milliar.

Baca juga: Polresta Tangerang Ungkap Penimbunan BBM Subsidi di Dua Lokasi

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Bahlil Ungkap 3 Opsi Subsidi BBM agar Tepat Sasaran

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sedang menyiapkan 3 opsi skema penyaluran subsidi BBM dan listrik.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024