Gelapkan Gula Rafinasi 30 Ton, 7 Orang Diringkus Polda Jatim
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Kriminal – Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus tujuh tersangka gara-gara menggelapkan gula rafinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi (MLA) lalu dijual ke pihak lain. Mereka kini ditahan dan bersiap-siap menjadi pesakitan di pengadilan.
Ketujuh tersangka yang kini sudah ditahan itu ialah AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28), dan JR (40). Ketujuh tersangka merupakan warga Jawa Timur dan diamankan di lokasi berbeda-beda.
Kepala Subdit Penerangan Masyarakat pada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Sinwan menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika PT MLA mendapatkan order gula rafinas sebanyak 30 ton dari PT Berkah Manis Makmur (BMM).
Oleh BMM, gula tersebut diminta diserahkan ke PT Yupi Indo Jelly Gum di Karanganyar, Jawa Tengah. Diorderlah tersangka AS untuk mengangkut gula tersebut ke pabrik yang diminta. Semestinya, gula sudah sampai di PT Yupi pada 12 Agustus 2022, namun tak jua sampai.
PT MLA, papar Sinwan, yang curiga kemudian mencari keberadaan truk pengangkut gula rafinasi tersebut melalui GPS. Alhasil, truk ditemukan terparkir di pinggir jalan di Kabupaten Ngawi pada 18 Agustus 2022. Namun, gula rafinas 30 ton yang dimuat sudah raib. “Truk ditemukan tanpa muatan,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 1 September 2022.
Kepala Subdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh AS. “Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual,” ujarnya.
“Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp21.345.000. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Istri Mantan Menteri BPN Jadi Tersangka