Terbukti Perkosa Pemandu Lagu, Eks Satpol PP Surabaya Divonis 1 Tahun
- VIVA/ Nur Faishal.
VIVA Kriminal - Mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Kurtubi, divonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 1 September 2022. Hakim menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti memperkosa pemandu lagu.
Terbukti Bersalah
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan pada wanita yang bukan istrinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Suswati, dalam amar putusannya.
Lebih Ringan 3 Bulan
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 286 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Perkosa Pemandu Lagu, Oknum Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka
Tuntutan 1 Tahun 3 Bulan
Sebelumnya, Jaksa Suparlan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti mencabuli korban secara paksa.
Pasrah dan Langsung Menerima
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Kurtubi pasrah dan langsung menerima. Sikap sama dinyatakan JPU.
"Terima, Yang Mulia," kata Suparlan dan Kurtubi, bergantian.
Korban Tidak Berdaya
Terdakwa Kurtubi jadi pesakitan karena didakwa mencabuli korban berinisial DE yang berprofesi pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, korban tidak berdaya karena pengaruh minuman beralkohol.
Saat peristiwa terjadi, terdakwa masih menjadi anggota Satpol PP Surabaya. Korban kemudian sadar bahwa dirinya telah diperkosa oleh terdakwa. Ia kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.