Pasang Iklan Pesta Miras Pemilik Reklame di Malang Didenda Rp10 Juta

Pemilik reklame ajakan pesta miras jalani sidang tipiring.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya.

VIVA Kriminal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada 44 pelanggar aturan daerah. Sebanyak 37 diantaranya adalah pelanggar izin reklame.

Satpol PP Bogor Akan Bongkar Lagi Warung di Kawasan Wisata Puncak Pekan Depan

Paling menyita perhatian adalah, pemilik reklame di Jalan Semeru, Klojen Kota Malang alias reklame yang berada di luar Stadion Gajayana sisi timur. Pemilik diketahui bernama Sunarto. Dia didenda Rp10 juta melalui vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang.

Pemilik reklame ajakan pesta miras jalani sidang tipiring.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya.
Polisi Syariat Razia Pria Pakai Celana Pendek di Banda Aceh

Banner yang terpasang di reklame ini sempat membuat heboh publik karena bertuliskan ajakan pesta minuman keras di hari perempuan. Dalam reklame itu juga terpampang tulisan promosi bayar Rp100 ribu dapat minuman beralkohol.

Karena tidak berizin reklame itu akhirnya diturunkan oleh Satpol PP Kota Malang. "Isi dari reklame sangat meresahkan warga karena bertentangan dengan norma di masyarakat. Yang menjadikan pemberatan ini adalah kontennya," kata Yuli, Rabu, 31 Agustus 2022.

Viral Cosplayer Hantu hingga Superhero Dikejar Satpol PP, Hulk Pilih Pasrah!

Yuli mengungkapkan alasan memberikan denda paling besar kepada terdakwa karena melanggar dua hal pertama terkait izin reklame yang sudah habis masa berlakunya pada 26 April 2022. Dan konten yang meresahkan masyarakat.

Sementara Sunarto awalnya tidak mengira bahwa konten iklan yang dipasang di reklame miliknya berisi ajakan minuman keras. Dia mengaku hanya pemilik reklame, sementara isi konten dibuat oleh penyewa.

"Saya sebelumnya tidak tahu kalau isinya ajakan pesta minuman keras. Saya tahunya setelah ramai. Awalnya saya kira soal pemberitahuan tempat hiburan malam buka kembali setelah pandemi COVID-19," ujar Sunarto dalam persidangan.

Ilustrasi destilasi bir.

Photo :
  • U-Report

Sebelumnya diketahui, sebuah Baliho berukuran cukup besar dipasang di kawasan kompleks Stadion Gajayana di Jalan Semeru. Baliho tersebut memberikan informasi adanya program “Women’s Day” yang diadakan di Twenty Lounge.

Mengajak hanya wanita dewasa untuk bisa berpesta dengan harga dan tawaran khusus. Dalam salah satu narasi kata di Baliho tersebut bertuliskan “Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol”.

Kata-kata inilah yang dianggap sangat meresahkan. Pada Jumat pekan lalu, Satpol PP Kota Malang mendapat laporan warga dan akhirnya menurunkan Baliho tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya