Pelaku Jewer Balita Ternyata Seorang Dokter, Beralasan karena Gemas
- VIVA/B.S. Putra.
VIVA Kriminal – Pelaku jewer balita yang viral di media sosial, ternyata seorang dokter berinsial NA (30). Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berusia 18 bulan.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan NA saat berada di rumahnya di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin 29 Agustus 2022. Kini, NA tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, guna proses hukum selanjutnya.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP. Madianta Ginting menjelaskan bahwa peristiwa duga penganiayaan itu, terjadi pada Senin sore, 23 Agustus 2022.Â
Antara keluarga korban dan pelaku bertetangga. Sedangkan, penganiayaan itu terjadi saat babysister bersama korban membawa jalan-jalan sore sekitar rumah di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
"Kemudian, sekitar Pukul 19.00 WIB. Pelapor, ibu korban, saat memandikan anaknya, melihat ada memar dan luka (di bagian kuping)," kata Madianta kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Selasa 30 Agustus 2022.
Merasa curiga, Madianta mengungkapkan ibu korban bernama Deborah Juliani bertanya kepada babysister yang mengasuh anaknya tersebut. Apa yang terjadi terhadap balita malang itu.
"Pengasuh berkata kepada pelapor, korban ada yang menggendong. Yang digendong oleh tersangka inisial NA," ucap Madianta.
Penganiayaan fisik
Kemudian, ibu korban curiga mendatangi tetangga dan meminta rekaman CCTV. "Ternyata, dari rekaman CCTV kelihatan seperti kita lihat bersama. Ada dugaan tindakan penganiayaan terhadap fisik dilakukan oleh insial NA," jelas Madianta.
Dalam pemeriksaan terhadap NA, Madianta mengungkapkan dugaan penganiayaan tersebut, dengan alasan sepele, yakni karena gemas terhadap balita itu.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan alasannya karena gemas. Pelaku pekerjaan dokter, belum bekerja. Tapi, dokter," ucap Madianta.
Atas perbuatannya, Madianta mengungkapkan pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak “Dengan ancaman 3 tahun dan 6 bulan. Dari ancaman kita lihat nanti (ditahan atau tidak)," kata Madianta.