Tiga IRT di Aceh Ditangkap Saat Main Judi Online

3 IRT Ditangkap Karena Judi Online di Lhokseumawe Aceh
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal – Tiga ibu rumah tangga (IRT) di Lhokseumawe, Aceh ditangkap aparat kepolisian saat asyik bermain judi online jenis chip higgs domino.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Kapolres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi Henki Ismanto mengatakan, ketiga IRT tersebut berinisial VE (40), NU (43) dan NZ (33).

Selain 3 IRT tersebut, polisi juga mengamankan tujuh pria dalam kasus yang sama. Ketujuhnya ialah berinisial MA (17), SY (27), AF (34), AR (34), AD (44), ZA (26) dan M (36).

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Henki menyebutkan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan razia di sejumlah tempat di kawasan itu.

“Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Selasa, 30 Agustus 2022.

Cak Imin: Mental Korban Kecanduan Judi Online Makin Hancur jika Tidak Diintervensi

Para pelaku ini, kata dia, diamankan setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis chip higgs domino yang sudah meresahkan.

“Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip higgs domino,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat  tidak menjadikan aplikasi higgs domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, yakni Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk seperti yang termaktub dalam pasal 18 dan 19 paling banyak 45 kali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya