Cuma 5 Pengeroyok Santri di Tangerang yang Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA Kriminal – Sebanyak lima dari 12 anak dengan status anak pelaku atau Anak Berhadapan Hukum (ABH), atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang santri meninggal dunia ditahan.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Lima orang yang ditahan kalau tidak salah kelas VIII dan IX SMP," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

ilustrasi jenazah dalam ambulans.

Photo :
Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Sementara itu, sisanya sebanyak tujuh orang anak dititipkan kepada orang tuanya. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.

"Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan," katanya.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu, 27 Agustus 2022. Terjadi aksi pengeroyokan di Pondok Pesantren kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dimana, korban inisial RAP (13) tewas usai dikeroyok oleh 12 rekannya dengan inisial AI, BA, FA, DFA, TS, S, RE, DAP, MSB, BHF, MAJ dan RA.

Aksi pengeroyokan ini terjadi setelah korban dianggap tidak sopan usai kerap membangunkan tidur menggunakan kaki. Tidak hanya juga, disinyalir turut ada tindak provokasi dari salah satu anak inisial Al untuk mengeroyok korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Photo :
  • VIVA/Sherly

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, korban tewas karena sejumlah luka kekerasan benda tumpul. 

"Untuk korban sudah dilakulan autopsi di RSUD Tangerang, dengan hasil bahwa penyebab kematian karena ada kekerasan di bagian kepala depan, belakang, lalu tanda kekerasan di wajah dan punggung," kata Zain, Minggu, 28 Agustus 2022. 

Sementara, terkait dengan pengawasan pihak pondok pesantren, pihaknya belum menemukan adanya kelalaian. Menurut Zain, peristiwa itu terjadi saat jam istirahat dan hendak mandi. "Belum ada (indikasi kelalaian ponpes). Karena memang itu terjadi saat jam istirahat, tepatnya pas mau mandi," ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024