Ibu di Mamuju Jual Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat

Ilustrasi terjadi kejahatan
Sumber :
  • Pexels

VIVA Kriminal - Seorang ibu rumah tangga inisial DN ditangkap polisi lantaran bekerja sebagai muncikari di Mamuju, Sulawesi Barat. Ibu 27 tahun itu disebut polisi menjadi mucikari dengan menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online. Parahnya, jasa seks yang ditawarkan yakni anak di bawah umur.

Ngotot Pengen Ketemu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh: Gue Mau Sadarin Ibunya Lolly

Jual Belikan Perempuan

"Jadi terduga pelaku memperjualbelikan perempuan melalui jaringan aplikasi online yakni MiChat," kata Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal dalam keterangannya, Senin, 29 Agusts 2022.

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

Ilustrasi perdagangan manusia.

Photo :
  • U-Report

Afrizal mengatakan pelaku ditangkap oleh aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar saat menggelar giat operasi penyakit masyarakat (Pekat) Marano 2022. Saat itu, pelaku ditangkap bersama 2 korban lainnya pada Sabtu, 20 Agustus lalu.

Penahanan Ibu Ronald Tannur Resmi Dipindah ke Kejagung

Korban Usia 16-17 Tahun

Salah satu korbannya, kata Afrizal, adalah S, seorang anak perempuan yang diketahui masih berusia 16 tahun. Ada juga korban lainnya berinisial A dengan usia saat ini 17 tahun.

"Salah satu korbannya itu anak di bawah umur, dipasang tarif Rp500 ribu, mereka kami amankan saat operasi Pekat 2022," kata Afrizal.

Ilustrasi anti perdagangan manusia.

Photo :
  • communitybridge.blogspot.com

Tertangkap Basah di Hotel

Dia menjelaskan bahwa saat operasi itu dilakukan pelaku tertangkap basah ingin memperdagangkan anak di sebuah hotel melati di Jalan Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju. Di situ, petugas meringkus mereka beserta dengan barang bukti 4 unit handphone, sebuah akun di aplikasi kencan serta 6 kartu telepon dan uang tunai Rp100 ribu.

"Jadi diamankan di sebuah hotel dan di situ pelaku sudah menawarkan jasa prostitusi online. Dari pengakuannya juga kalau bisnis haram itu dilakukan pelaku sejak 2021 dengan berpindah-pindah tempat," kata Afrizal.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditangkap di Mapolda Sulbar guna menjalani proses lebih lanjut. "Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya