Pemuda di Makassar Pukuli Pacarnya Hingga Babak Belur

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA Kriminal - Seorang pemuda inisial RK ditangkap polisi karena telah menganiaya kekasihnya sendiri inisial IA (21). Pemuda 23 tahun itu tega menganiaya kekasihnya lantaran cemburu sang kekasih diduga mendua.

Simposium-Konsolidasi KMHDI, Wamen Isyana Beri Pesan soal Peran Pemuda dalam Pembangunan Bangsa

Korban Dipukuli Berkali-kali

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, menuturkan bahwa korban mengaku dipukuli berkali-kali oleh sang kekasih di bagian kepala hingga memar di bagian muka.

Ahmad Riza Sebut Peran Pemuda Penting Dalam Upaya Pembangunan Desa

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report

"Dari laporannya, korban ini dianiaya dipukuli hingga memar," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Agustus 2022.

Minta Duit Buat Nyabu, Pemuda Durhaka Tendang Ibu Kandung di Pontianak

Baca juga: Napoleon soal Nantinya Satu Sel dengan Ferdy Sambo: Saya Openi

Tolak Diajak Bertemu

Dia menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Baji Gio, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Senin, 22 Agustus. Saat itu, korban IA menolak diajak bertemu oleh RK.

Namun, pelaku RK kembali mendesak kekasihnya bertemu dengan alasan ditemani makan lantaran keduanya masih berstatus pacaran.

Tapi saat tiba di depan rumah kekasihnya, RK tiba-tiba memukul IA berulang kali hingga mengalami luka memar pada bagian kepala dan muka, tepatnya di bawah mata sebelah kiri. Korban yang tidak terima dianiaya lantas melaporkan kekasihnya ke polisi dan ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • Freepik

"Pelaku menganiaya korban di depan rumahnya. Kejadian itu sekitar pukul 20.30 Wita (Senin). Dari pengakuan pelaku (RK) dia memukuli korban berkali-kali menggunakan kepalan tinju pada bagian kepala korban," kata Lando.

Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hingga kini, kata Lando, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Mamajang. RK belum ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih mengikuti wajib lapor.

"Saat ini masih sementara pengembangan. Terlapor masih diproses di Mamajang," kata Lando.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya