Koordinator Judi Togel Online di Banda Aceh Ditangkap
- U-Report
VIVA Kriminal – Personel Polresta Banda Aceh menangkap koordinator judi togel online berinisial DJT (26) di salah satu warung kopi di Kecamatan Baiturrahman. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya yang berinisial BT (60), IS (58) dan SUL (58).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, para pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang juga ikut disita.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi perihal adanya praktik judi togel secara online di salah satu warung kopi di Kecamatan Baiturrahman. Pelaku DJT (26), diketahui berperan sebagai koordinator judi atau perekap nomor judi online.
"Pelaku DJT terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online," kata Ryan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Menurut Kompol Ryan, hasil pengecekan empat unit handphone pelaku pun memuat bukti peran pelaku dalam melakukan koordinasi kegiatan judi togel online. Menurut pengakuan pelaku, kegiatan judi online ini dilakukan DJT sejak awal tahun 2022.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.