Kasir Minimarket Gelapkan Uang Rp100 Juta Demi Judi Online Kekasihnya

Kasir Minimarket Gelapkan Uang Rp100 Juta Demi Deposit Judi Online Kekasihnya.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana.

VIVA Kriminal – Kepolisian Sektor (Polsek) Sako Palembang mengamankan sepasang kekasih yang telah melakukan penggelapkan dana digital hampir mencapai Rp100 juta. Dana tersebut merupakan milik salah satu perusahaan ritel modern di Sumatera Selatan.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

kedua tersangka ialah Riska Aprilia (21) dan Dimas (24). Salah satu pelaku bernama Riska diketahui bekerja sebagai kasir salah satu minimarket di Prabumulih. Keduanya ditangkap saat berada di wilayah Sako Palembang.

Kapolsek Sako Palembang, Kompol Evial Kalza mengatakan, tersangka Riska sebagai kasir di ritel modern Indomaret yang melakukan penggelapan atas perintah kekasihnya.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Situs Judi Online

Photo :
  • vstory

"Dia (Riska) melakukan penggelapan jabatan yang merupakan kasir di perusahaan PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Caranya mengambil saldo milik perusahaan, melakukan top up dari beberapa aplikasi dompet digital seperti Shopee, Ovo dan DANA ke akun miliknya," ungkapnya, Kamis, 25 Agustus 2022.

Rampung Diperiksa Polisi, Budi Arie: Masalah Judi Online Tanggung Jawab Semua Pihak

Mirisnya, aksi penggelapan itu dilakukan hanya untuk memuaskan kehendak dari sang kekasih yang rupanya sudah kecanduan judi bola secara online. Dana yang dihasilkan mereka gunakan sebagai saldo untuk judi online.

"Uang digital tersebut ditransfer ke tabungan milik kekasihnya, digunakan untuk melakukan deposit ke salah satu akun judi. Pelaku juga mengisi token listrik dari dana tersebut," jelasnya.

Menurut Evial, aksi tilap dua sejoli ini hanya berlangsung dalam 24 jam, dan telah meraup saldo mencapai Rp81 juta.

"Dari pengakuan tersangka hanya Rp81 juta, namun setelah kita selidiki ternyata hampir mencapai Rp100 juta. Atas ulahnya kedua sejoli ini terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Evial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya