KPK Tahan Eks Bos PT Panin Group Terkait Kasus Suap Pajak

Konferensi pers penahanan dua orang tersangka kasus suap pemeriksaan paj
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Kriminal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Kedua tersangka tersebut adalah Veronika Lindawati (VL) selaku petinggi dari Group Panin dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers, Kamis 25 Agustus 2022. 

Tahanan KPK (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gedung KPK Dicoret-coret, Demonstran Bisa Dijerat Pidana

Karyoto mengatakan, tim penyidik akan menahan kedua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya. 

"Untuk keperluan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim penyidik, selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Karyoto. 

PPN Jadi 12 Persen Ditegaskan Tak Bikin Daya Beli Loyo, Ekonom Ungkap Perhitungannya

Dalam kasus tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memimpin langsung konferensi pers pengumuman tersangka kasus pajak yang turut menjerat Angin Prayitno Aji dkk.

Bersama Dirjen dan Irjen Kemenkeu, Firli mengumumkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • Istimewa

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Ryan Ahmad Ronas selaku Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi selaku Konsultan Pajak, Veronika Lindawati selaku Pejabat Group, dan Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak. 

Untuk tersangka Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan yang lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya