Polisi Ciduk 100 Pelaku Judi Online di Jabar, Sabung Ayam Digerebek
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
VIVA Kriminal – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap aktivitas perjudian di Jawa Barat. Polisi mengamankan 100 orang yang diduga beraktivitas dalam judi online maupun konvensional.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, sejak Januari sampai Agustus 2022, Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online.
"Selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) diungkap dan mengamankan tersangka sebanyak 58 orang yang didominasi Judi Online," ungkap Ibrahim, Kamis 24 Agustus 2022.
Menurutnya, pembasmian judi online sesuai ultimatum Kapolri maupun Kapolda agar membasmi segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.
"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondisif khususnya di wilayah Jawa Barat," ujar Ibrahim.
Apabila masyarakat menemukan kasus perjudian jangan segan untuk segera melapor ke Polsek, Polres maupun Polda. Pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar terus ditingkatkan seiring dengan adanya atensi dari Kapolri.
Polda Jabar gencar memburu dan membubarkan segala bentuk serta praktek perjudian. Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itupun aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar - akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya.
Judi Sabung Ayam
Terpisah, Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang melakukan penggerebekan pada praktek judi sabung ayam di kawasan Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha mengatakan, dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 pelaku judi. "Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya praktek sabung ayam yang dilakukan oleh sejumlah orang di kawasan tersebut.
"Berdasarkan informasi ada aktifitas judi itu. Hingga kita lakukan pendalaman dan ternyata, aktivitas judi sabung ayam tidak dilakukan setiap waktu melainkan di hari Sabtu atau Minggu. Dari informasi itu, kami kemudian tindak lanjuti dan dilakukan penggerebekan pada 21 Agustus 2022," ujarnya.
Saat penggerebekan, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri. Namun, 3 orang dapat diamankan berikut 11 ekor ayam belasan sepeda motor.
"Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.