Pengakuan Pengemudi Ojek Pangkalan Nekat Palak Penumpang Ojol
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA Kriminal - Pengemudi ojek pangkalan di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, yang ditangkap polisi buntut memalak penumpang ojek online di sana ternyata bukan cuma sekali melakukan aksinya.
Enam Kali
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah sebanyak enam kali," kata Kapolsek Ciputat, Komisaris Polisi Yulianto, kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Pelaku bernama Y alias Katel bin Katam. Dia adalah warga Pondok Ranji.
Baca juga: Palak Penumpang Ojol, Pengemudi Ojek Pangkalan Ditangkap
Wilayah Ojek Pangkalan
Kepada polisi, pelaku (Y) mengklaim setiap beraski dia meminta uang sejumlah Rp50.000. Pelaku berdalih melakukan aksinya karena lokasi kejadian Stasiun Pondok Ranji adalah wilayah ojek pangkalan.
"(Menurut pelaku) ojek online tidak boleh mengambil penumpang di depan Stasiun Pondok Ranji karena sudah disediakan tempat untuk mengambil penumpang berjarak 100 meter dari Stasiun Pondok Ranji dan ojek online hanya boleh menurunkan penumpang saja di Stasiun Pondok Ranji," katanya.
Tak Pernah Ada Perjanjian Bayar Denda
Yulianto menambahkan memang ada kesepakatan soal mengambil dan menurunkan penumpang antar pengemudi opang dan ojol di sana. Tapi, tidak pernah ada perjanjian jika melanggar ojol harus membayar denda.
"Sudah ada kesepakatan antara ojek pangkalan dengan kordinator ojek online namun di kesepakatan tersebut jika ojek online mengambil penumpang di Stasiun Pondok Ranji hanya ditegur saja tidak ada denda sejumlah uang," kata dia.
Sebelumnya, seorang pengemudi ojek pangkalan di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, ditangkap polisi. Penyebabnya karena yang bersangkutan memalak penumpang ojek online di sana.
"Pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu, kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Viral di Media Sosial
Aksi pemalakan ini sendiri viral di media sosial. Salah satunya pada akun Instagram @infokemanusiaansosial. Dalam video disebut pelaku meminta uang Rp200 ribu kepada korban.
Pajak Pengambilan Penumpang
Pelaku meminta uang dengan dalih pajak pengambilan penumpang di Stasiun Pondok Ranji. Awalnya korban memberi Rp50 ribu.
Uang diterima dan dianggap sebagai uang kas. Tapi, kemudian pelaku meminta lagi uang kepada korban dengan dalih 'uang rokok'.
Korban kaget sampai adu mulut. Akhirnya, korban kembali memberi uang sebesar Rp50 ribu lagi namun dititip lewat pengemudi ojol yang telah datang menjemputnya.