Wanita Nikah Sejenis di Jambi Divonis 6 Tahun Penjara
- VIVA/Syarifuddin Nasution.
VIVA Kriminal – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Ahnaf Arrafif alias Erayani dan putusan itu dibacakan langsung oleh hakim Alex Pasaribu dalam sidang.
Pelaku pernikahan sejenis ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik atau profesi sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut majelis hakim, Era panggilan Ahnaf Arrafif, tidak pernah mengenyam pendidikan untuk mendapat gelar akademik atau gelar profesi.
"Bahkan dia disebut tidak punya pekerjaan," ujar ketua hakim, Alex Pasaribu.
Ia mengatakan, kebohongan tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat dan dia juga disebut telah membuat saksi korban taruma atas perbuatannya itu.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak menggunakan gelar akademik dan gelar profesi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun," ucap Alex Pasaribu, hakim ketua.
Mendengar putusan ini, Era yang mengikuti sidang lewat zoom meeting dari Polresta Jambi terlihat menangis terisak-isak, dan dia beberapa kali terlihat mengusap air matanya dari layar kaca. Terhadap putusan ini, baik Era mau pun jaksa penuntut umum sama menyatakan pikir-pikir.
"Putusan ini belum inkrah. Terdawa dan jaksa penuntut umum diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari," katanya.