Jajakan Wanita Lewat Facebook, FS Ditangkap Polisi
- Istimewa
VIVA Kriminal – Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Jajaran berkomitmen untuk secara konsisten memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebagai bukti nyata atas segala upaya yang telah dilakukan, dilakukan beberapa pengungkapan kasus salah satunya mengenai prostitusi.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi ini berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran siber. Pelaku berinisial FS menawarkan wanita kepada para pria hidung belang melalui media sosial Facebook.
"Modus pelaku adalah dengan cara menawarkan wanita melalui group Facebook yang dilanjutkan dengan percakapan pribadi," kata Yunita dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Agustus 2022.
Tersangka FS ditangkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah celana dalam wanita, 1 lembar struk check in hotel, 1 buah pakaian dalam, dan 3 buah alat kontrasepsi," katanya.
Dalam praktek prostitusinya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900 ribu. Kini pelaku ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
Baca juga: Miris! PSK dan Muncikari di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online