Dua Promotor Situs Judi Online Ditangkap Jajaran Siber Polda Sumsel
- vstory
VIVA Kriminal - Aparat kepolisian bergerak di bidang Siber Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bergerak cepat menangkap dua orang promotor judi online, Rabu 24 Agustus 2022.
Kombes Pol Barly Ramadhany sebagai Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, ia mengatakan telah menangkap dua promotor situs judi online yang bernama inisial A (29) merupakan warga Kecamatan Karang Dapo.
Sementara satunya lagi berinisial DH (26) yang merupakan salah satu warga Cereme Taba, Lubuk Linggau. Kedua tersangka ditangkap secara terpisah di sebuah tempat kosan dan di salah satu perumahan di Lubuk Linggau.
Kombes Pol Barly Ramadhany menambahkan lebih lanjut, tugas kedua tersangka merupakan mempromosikan dan sekaligus mengajak masyarakat untuk bermain di sebuah situs judi online melalui akun youtube bernama 'Jitu Togel', 'Monas Haka' dan 'Asal Jepang' dan sudah memiliki pengikup cukup banyak dalam Channel Tersebut.
"Praktek judi online terungkap setelah Unit Subdit V Siber memasifkan operasi siber, setelah mendapatkan alamatnya mereka langsung diringkus," kata Kombes Pol Barly Ramadhany dilansir dari Antara.
Ketika melakukan penyidikan kepada kedua tersangka tersebut, Kombes Pol Barly Ramadhany menyatakan, para tersangka mengaku telah mempromosikan situs judi online tersebut selama dua tahun terakhir.
Selain itu juga, kedua para tersangka mendapatkan umpan perbulannya dari persatu akun senilai Rp4 juta sampai Rp5 juta. Sementara kedua tersangka tersebut telah tiga akun promotor.
"Masih pengembangan untuk mengungkap siapa bos yang mempekerjakan mereka, yang diduga dari luar negara. Dimana situs judi online tersebut berisikan judi togel, poker, slot dan sejenisnya," kata Barly Ramadhany.
Dari hasil penangkapan, Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah mengamankan barang bukti beberapa unit laptop, buku rekap togel, kartu ATM, akun Youtube serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.
Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman penjara selama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.