IRT di Sumut Dirampok Lalu Diperkosa di Kamar Mandi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa.
Sumber :
  • B.S Putra/VIVA.

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, berhasil menangkap seorang pria berinsial MAG melakukan perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Anies Baswedan Doakan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut: Selamat Berjuang Pak Edy!

Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban berinsial DS (34) terbangun mendengar ada seseorang masuk dalam rumahnya melalui genteng rumah, Sabtu dini hari, 6 Agustus 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat kejadian, wanita malang itu sedang berada di rumah sendiri. Karena, suaminya sedang bekerja di luar kota dan kedua anaknya tidak berada di rumah.

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan.

Photo :
  • U-Report

Saat itu, korban sempat terbangun dan  membuka pintu kamarnya, pelaku tiba-tiba memeluk dan membekap korban dari belakang. Kemudian, pelaku memperkosa korban di kamar mandi. Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban di antaranya emas dan sepeda motor korban.  

UAS Kampanye Akbar di Tapsel: Saya Bersaksi Edy-Hasan Orang Baik untuk Memimpin Sumut

“Dari hasil penyelidikan teman-teman, bisa mengungkap kasus ini dan pelaku bisa  diamankan MAG dan selanjutnya kita masih dalami, proses penyelidikan,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa 23 Agustus 2022.

Valentino mengungkapkan, saat beraksi pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar genteng atau atap rumah korban. Aksinya sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Kemudian dia mencuri dan diduga memperkosa korban.

Ilustrasi perampokan

Photo :
  • pixabay

“Dari laporan korban ada terjadi pemerkosaan (sedang) kami dalami,” jelas mantan Direktur Lalulintas Polda Sumatera Utara itu.

Dari penyelidikan diduga pelaku tidak beraksi sendirian ada dua orang temannya yang ikut terlibat. Polisi kini masih memburunya.

“Masih kita kejar, dalam penyelidikan mudah mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap,” ungkap perwira melati tiga itu.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 338 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya