Polisi Ciduk Penipu yang Mengaku Bisa Gandakan Uang Jadi Rp 1,5 Miliar

Unit Reskrim Polsek Sentani Kota menunjukkan barang bukti penipu dengan modus mengaku bisa menggandakan uang.
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan.

VIVA Kriminal – Unit Reskrim Polsek Sentani Kota menangkap satu orang penipu dengan modus mengaku bisa menggandakan uang.

Polisi Selidiki Superstar Fitness terkait Dugaan Penipuan ke Member

Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, mengatakan pelaku inisial MM (42) melakukan penipuan terhadap tiga ibu berinsial NM, MP dan KM di Jalan Makendang Sentani.

“Tiga orang ibu ini ditipu dengan jumlah kerugian sebesar Rp 125 juta. korban menyerahkan uang kepada MM (42) secara bertahap, tahap pertama tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp 45 juta, dan tahap kedua sebesar Rp 80 juta,” kata Kapolsek Rozikin didampingi Panit I Reskrim Polsek Sentani Kota Ipda M. Agus,Selasa, 23 Agustus 2022.

Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024

Unit Reskrim Polsek Sentani Kota menunjukkan barang bukti penipu dengan modus mengaku bisa menggandakan uang.

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan.

Rozikin menjelaskan, setelah MM menerima uang tersebut MM mengiming-imingi uang akan berlipat menjadi Rp 1,5 miliar dan kemudian menyerahkan 3 buah koper kepada korban.

Film Terakhir Song Jae-rim Terinspirasi dari Skandal Luna Coin, Dirilis Januari 2025

Lanjut Rozikin, korban menyerahkan uang kepada pelaku MM dengan syarat koper tersebut baru bisa di buka pada bulan Desember. Namun beberapa Minggu kemudian tepatnya tanggal 21 Agustus 2022 korban membuka 3 koper tersebut dan isinya bukan uang melainkan ribuan lembar kertas pembungkus nasi yang di potong seukuran uang kertas yang diisi dalam plastik hitam.

“Menyadari dirinya sudah ditipu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sentani Kota dan setelah menerima laporan kami langsung bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan pelaku berinisial MM.

Polisi mengamankan pelaku penipuan bisa menggandakan uang.

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan.

Atas perbuatannya MM (42) kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya