Mucikari ABG Korban Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro Masih Remaja
- pixabay
VIVA Kriminal - Penyidik Kepolisian Resor Jombang menetapkan AH, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan nonaktif Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pemeriksaan diketahui, mucikari yang menyediakan korban untuk melayani AH ternyata juga masih di bawah umur.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Giadi Nugroho menjelaskan, selain AH, pihaknya juga menetapkan si mucikari yang masih ABG sebagai tersangka.
"Satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga mucikarinya sebagai tersangka," katanya di Markas Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca juga: Sodomi ABG di Hotel, Pejabat Kejari Bojonegoro Ditangkap Polisi
Ditahan di Polres Jombang
Giadi menuturkan kedua tersangka sudah ditahan di Markas Polres Jombang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sebelumnya menjelaskan, AH digerebek oleh aparat Polres Jombang saat mencabuli korban yang juga laki-laki di sebuah hotel di Kota Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022, sekitar pukul 00.35 WIB.
Korban Diberi Uang Rp300 Ribu
Mia mengatakan untuk mendapatkan layanan seksual sesama jenis, AH memesan kepada mucikari. Korban diberi uang Rp300 ribu, sementara mucikarinya Rp400 ribu.
Dalam pemeriksaan diketahui, AH pernah menjadi korban sodomi semasa masih muda dan bisa jadi itu yang mendorong tersangka menyukai sesama jenis. Segera setelah itu, Kejati mencopot AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro.