Kronologi Pemandu Lagu Meninggal Usai Diperkosa Sehabis Kecelakaan
- U-Report
VIVA Kriminal – Seorang pria di Kabupaten Tulungagung, tega menyetubuhi teman wanitanya, yang merupakan seorang pemandu lagu yang dalam kondisi tak sadarkan diri usai kecelakaan. Pelaku berinisial ADB (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan tersebut tidak langsung membawa korban berinisial BM (32), warga Kecamatan Pucanglaban ke rumah sakit setelah terjatuh dari motor. Pelaku justru membawanya ke rumah dan menyetubuhinya.
Korban sendiri baru dibawa ke rumah sakit oleh keluarga pelaku setelah kejadian tersebut. Korban sempat mendapat perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori saat dikonfirmasi awak media menjelaskan pelaku bertemu dengan korban usai berkaraoke pada Senin dini hari, 15 Agustus. Dalam pengaruh minuman keras, keduanya berboncengan untuk mencari makan.
Saat di jalan sebuah truk menyalip pelaku. Diduga karena dalam kondisi mabuk berat, pelaku dan korban mengalami kecelakaan dan terjatuh dari sepeda motor.
"Setelah kecelakaan pelaku kembali membonceng korban dibantu dengan warga sekitar ke rumahnya," ujarnya dikutip dari tvOnenews.com, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sesampainya di rumah, pelaku membawa korban ke dalam kamarnya. Kondisi korban masih belum sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras serta kecelakaan yang dialaminya. Pelaku kemudian menyetubuhi korban dan tertidur di sampingnya.
Pelaku langsung pergi ke bengkel untuk memperbaiki motornya dan meninggalkan korban di dalam kamar. Saat sore hari pelaku pulang dan diberitahu oleh keluarganya korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.
"Yang membawa korban adalah keluarga pelaku, korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan dinyatakan meninggal Selasa pagi," tuturnya.
Suami korban yang mendengar kejadian ini lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polisi juga telah melakukan autopsi untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban. Pelaku saat ini sudah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan dengan pasal 286 dan 290 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
"Selain melakukan persetubuhan pelaku juga lalai karena tidak langsung membawa korban usai kecelakaan," pungkasnya.
Baca juga: Bejat, Ayah di Luwu Perkosa 3 Anak Kandungnya