Sodomi ABG, Pejabat Kejari Bojonegoro Diduga Alami Kelainan Seksual
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Kriminal – AH, oknum jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang atas sangkaan mencabuli ABG laki-laki di sebuah hotel di Jombang. AH diduga mengalami kelainan seksual karena pernah menjadi korban sodomi saat masih bocah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, dalam kehidupan sehari-hari, AH terlihat normal dan sudah beristri dan mempunyai anak. “Termasuk berumur (sudah paruh baya) orangnya dan mungkin entah [karena] fantasi apa, kenapa bisa terjadi seperti itu,” katanya di kantornya di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Cuma, lanjut dia, berdasarkan laporan yang ia terima dari hasil pemeriksaan di Polres Jombang, AH pernah mengalami pencabulan semasa masih bocah. Kepolisian masih melakukan pendalaman apakah AH mengalami kelainan seksual atau tidak. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia pernah menjadi korban,” ujar Mia.
Dia mengaku mengetahui kasus itu pada Kamis pagi setelah menerima laporan dari anak buahnya di Kejari Jombang. AH ditangkap di sebuah hotel di Kota Jombang pada Kamis dini hari sekira pukul 00.35 WIB. "Memang benar telah terjadi pengkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," katanya.
Mia menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan. "Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi," ujarnya.
Selain AH, dua orang yang menjadi perantara juga turut diamankan dan dibawa ke Polres Jombang dan diperiksa. Dalam pemeriksaan diketahui, AH mendapatkan layanan seksual sesama jenis setelah memesan jasa tersebut dari seseorang yang ditemui di hotel. Seorang muncikari kemudian mendatangkan korban dengan total transaksi Rp700 ribu. Korban mendapatkan Rp300 ribu sementara si penyedia mendapatkan upah Rp400 ribu.
Mia mengatakan, agar penyidikan berjalan lancar, pihaknya sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan-tindakan seperti itu,” ucapnya.
Baca juga: Jaksa di Bojonegoro Sodomi ABG Pria, Imingi Korban Rp 300 Ribu