Cara Polos Pengedar Kirim Ganja Lewat "Paket"
- Dokumentasi Polres
VIVA Kriminal – Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengungkapkan jika anak buahnya menangkap seoarang pengedar ganja dengan barang bukti sebanyak 1,2 Kg. Penangkapan tersebut berkat adanya bocoran dari salah satu kantor ekpedisi.
"Awal mula pengedar ganja dari Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon tersebut berhasil ditangkap saat Polres Cirebon Kota mendapatkan laporan dari salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk," ujar Fahri dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2022.
Fahri menambahkan, dari sumber tersebut, anak buahnya bergerak untuk mendatangi lokasi dan mengembangkan laporan tersebut.
"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja seberat 5 gram yang dikirim ke kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk," kata dia.
Dari penelusuran, diketahui paket berasal dari kantor ekspedisi di Kecamatan Jamblang dan pengirimnya adalah MZ seorang remaja berusia 19 tahun.
Petugas lantas mencari keberadaan MZ dan saat ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan ada 20 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan 179,3 gram. Tidak hanya itu, ditemukan juga paket besar dengan berat 1,2 kilogram.
"Tersangka langsung diamankan dan dilakukan penyidikan," ucap Fahri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 22 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara itu, tersangka MZ (19) mengaku baru 2 minggu menjadi pengedar ganja. Dalam satu minggu bisa 20 paket mengedarkan ke berbagai tempat di wilayah Cirebon.
Akibat perbuatannya, MZ terancam hukuman penjara yang tidak sebentar. Masa mudanya terancam dihabiskan di balik jeruji besi.