Jaksa di Bojonegoro Sodomi ABG Pria, Imingi Korban Rp 300 Ribu

Kajati Jatim Mia Amiati
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Kriminal – AH, oknum jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang atas sangkaan mencabuli ABG laki-laki di sebuah hotel di Jombang. Untuk melancarkan aksinya, AH membayar korban sebesar Rp300 ribu.

“[Korban] Katanya dikasih uang tiga ratus ribu [rupiah],” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan di kantornya di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 18 Agustus 2022.

AH, lanjut Mia, mendapatkan korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Bila korban mendapatkan bagian Rp300 ribu, si muncikari memperoleh upah Rp400 ribu. “Ada muncikarinya. Jadi, yang ditangkap itu tiga orang, ada yang menjaga kamar di depan dan ada yang menyediakan [korban],” ujarnya.

Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

“Si oknum ini mengatakan kepada penjaga, ‘carikan anak-anak laki-laki usia berapa 16-15 tahun’. Jadi sudah ada penyedia jasanya. Penyedia jasanya dikasih empat ratus ribu dan korban dikasih tiga ratus ribu,” imbuh Mia.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pngelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial AH ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang karena disangka menyodomi anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 00.35 WIB. 

"Memang benar telah terjadi pengkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," katanya.

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual sodomi

Photo :
  • Mohamad Akasah [tvOne Sukabumi]
Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Mia menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan. "Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi," ujarnya.

Selain AH, dua orang yang turut diamankan dan dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa. Mia mengatakan, agar penyidikan berjalan lancar, pihaknya sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

"Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya," ujarnya.

Baca juga: Sodomi ABG di Hotel, Pejabat Kejari Bojonegoro Ditangkap Polisi

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024