Remaja di Sulut Dijadikan Budak Seks Ayah Kandung Selama 4 Tahun

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA Kriminal - Sungguh malang nasib seorang remaja putri inisial RL di Tomohon, Sulawesi Utara. Remaja 17 tahun itu diduga menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri inisial HL (47).

Hampir Satu Tahun Ditinggal Dante, Tamara Tyasmara Belajar Ikhlas

Berlangsung Sejak 2018

Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni, menuturkan bahwa aksi tak senonoh yang dilakukan sang ayah kepada anaknya itu berlangsung sejak 2018 atau selama 4 tahun terakhir.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Luncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

"Benar, sang ayah atau terduga pelaku melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya sejak 2018 lalu atau sekitar 4 tahun," kata Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni, saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Agustus 2022.

Kakak Adik Lahiran Gak Beda Jauh, Intip Perjuangan Nikita Willy dan Winona Jalani Persalinan Normal

Baca juga: Pria di Tangerang Sekap dan Perkosa Gadis 16 Tahun

Terungkap karena Tangisan Korban

Goni menjelaskan bahwa aksi bejat HL baru terungkap saat pelaku menganiaya korban gara-gara tak mau ikut pergi ke kebun pada hari Minggu, 14 Februari 2022, lalu. Saat itu, pelaku yang marah kemudian menganiaya korban.

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Saat menganiaya, korban menangis histeris, sehingga membuat tetangganya mengetahui insiden penganiayaan itu lantas menghampiri korban. Di situlah, kasus tersebut mulai terungkap karena sang anak bercerita bahwa dirinya telah dicabuli ayah kandungnya sejak 2018 lalu.

"Awalnya kasus ini terungkap karena korbannya menangis histeris dipukuli, akhirnya tetangga pada berdatangan mendengarkan pengakan korban," kata Goni.

Warga Bawa Korban ke Kepala Desa

Setelah mendengar cerita korban, kata Goni, tetangganya lalu membawa korban ke Kepala Desa Sonder. Di situ, kepala desa lantas mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi guna mengungkap aksi cabul ayahnya.

"Warga setempat yang membawa ke kepala desa, dan kades ini langsung mengantar ke Polres Tomohon," katanya.

Sejak Usia 14 Tahun

Goni mengaku masih mendalami kasus itu. Sebab, Goni terlebih dulu akan memastikan bahwa pelaku sudah 4 tahun melakukan aksi bejatnya kepada anaknya atau tidak. Dari pengakuannya, pelaku mencabuli korban sejak berusia 14 hingga 17 tahun.

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

"Pentingnya sudah lebih dari satu kali. Korban trauma, karena ayah dari anak ini lakukan sudah lebih dari satu kali, karena dari usia 14 tahun sampai 17. Intinya lebih dari satu kali. Tapi masih kita dalami karena detailnya dalam penyelidikan," ujarnya.

Pelaku Ditahan di Polres

Hingga kini, pelaku telah ditahan di Polres Tomohon sejak Minggu 14 Agustus 2022. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Sonder. Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.

"Kalau pelaku sudah kita amankan usai laporan itu diterima. Dan sekarang sudah tahap penyidikan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya