Maling Motor di Belakang Kedubes Jerman Keok Ditangkep Polisi

Ilustrasi maling motor
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram.com/kabarnegri

VIVA Kriminal – Reskrim Polsek Menteng Jakarta Pusat berhasil tangkap pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Pamekasan, tepatnya di belakang Kantor Kedutaan Besar Jerman, Jakarta Pusat, Selasa 16 Agustus 2022.

Nekat Terobos Jalur Busway Pengguna Yamaha NMAX Ini Panik

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Johan Rofi mengatakan pelaku berinisial MR (35) kerap menjual hasil kejahatannya melalui media sosial Facebook.

"Pelaku biasa mengincar motor matic kemudian dijual melalui Facebook," ujar Johan Rofi, dikonfimasi, Selasa 16 Agustus 2022.

Polsek Saling Lempar Laporan Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Pengamat: Minim Profesionalisme

Petugas memasang garis polisi di rumah guru yang jadi korban pembunuhan

Photo :
  • tvonenews.com

Johan, katakan pelaku MR biasa beraksi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur, pelaku baru pertama kali mencuri sepeda motor di Jakarta Pusat dan akhirnya tertangkap.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Diketahui pelaku MR menjual sepeda motor dengan harga sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

"MR biasa main sendiri dan motor yang dijual seharga Rp 1,5 sampai 2 juta," ujarnya.

Polsek menteng

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Kapolsek Metro Menteng AKBP Netty Rosdiana Siagian mengatakan, pelaku beraksi sekitar pukul 19.30 WIB, saat motor korban sedang terparkir di taman belakang Kedubes Jerman.

"Saksi melihat pelaku sedang merusak kunci kotak sepeda motor korban menggunakan kunci letter T," ujar Netty.

Setelah melihat pelaku mencoba mencuri sepeda motor, saksi memberitahu korban bahwa sepeda motor miliknya akan dicuri dan korban sempat menegur pelaku.

"Karena pelaku kaget ditegur korban, pelaku melarikan diri dan kemudian dikejar dan dapat ditangkap di sekitar Gedung Graha Mandiri," ujarnya.

Netty jelaskan pelaku diserahkan ke Polsek Metro Menteng beserta barang bukti kunci letter T. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya