Kurir Ribuan Ekstasi yang Ditangkap Tim AKBP Akmal Diupah Rp3 Juta

Kapolres Jakarta Barat Kombespol Pasma Royce dan Kasat Narkoba
Sumber :
  • VIVA / Andrewa Tito (Jakarta)

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir ratusan ribu pil ekstasi jaringan internasional asal Malaysia dengan masing-masing berinisial M (31) dan S (40).

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Pasma Royce mengatakan, para kurir mendapat upah Rp3 juta untuk satu kantong pengantaran narkoba hingga sampai ke Jakarta. Royce katakan kedua kurir tersebut sudah lebih dari lima kali mengantarkan barang haram ke Jakarta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka ini sudah lebih dari lima kali melakukan pengiriman dari Riau ke Jakarta. Satu kantong narkoba diupah Rp3 juta," ujar Royce saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 15 Agustus 2022.

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Kapolres Jakarta Barat Kombespol Pasma Royce

Photo :
  • VIVA / Andrewa Tito (Jakarta)

Royce katakan, kedua kurir tersebut tengah ditangkap saat akan mengantarkan sebanyak 22 kantong (bungkus) paket narkoba jenis pil ekstasi yang berasal dari Malaysia dari Pekanbaru ke Jakarta.

Kapolri Mau Tambah Polwan untuk di Direktorat PPA-PPO Hingga Tingkat Polres

Diketahui dalam penyelidikan polisi, Ekstasi Jaringan Inernasinal tersebut merupakan kualitas terbaik, lantaran sulit sekali di hancurkan walau di banting.

"Jadi upah tergantung dia bawa narkobanya berapa. Kalau yang sekarang ini membawa 22 kantong," ujarnya.

Royce mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan sebanyak 101.355 butir pil ekstasi berwarna merah muda dan hijau dari tangan kedua kurir tersebut.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal

Photo :
  • VIVA / Andrewa Tito (Jakarta)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan ratusan ribu narkoba jenis pil ekstasi jaringan internasional. Pil tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Jakarta.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari hasil pengembangan pengguna narkoba pil ekstasi.

"Kami berhasil mengungkap ribuan ekstasi jaringan Internasional di mana ekstasi ini berasal dari Malaysia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya