Motif Paman Bunuh Keponakan di Dalam Kelas

Polisi merilis kasus paman tusuk keponakan di Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Kriminal – Polsek Sunggal mengungkapkan motif dari pembunuhan dilakukan paman, Rahmat (32) terhadap keponakannya, berinisial SRB. Pelaku melakukan penikaman kepada bocah berusia 10 tahun itu, karena dendam.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

"Motif kita interogasi kita lakukan terhadap pelaku. Perkiraan dan masih kami dalami, motif diduga ada dendam dari R (Rahmat) terhadap almarhum S (SRB)," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol. Chandra Yudha dalam jumpa pers di Mako Polsek Sunggal, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • vstory
Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Rahmat diamankan petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal di sebuah rumah di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat malam, 12 Agustus 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.

Yudha mengatakan berpindah-pindah satu tempat ke tempat lain, untuk menghindari kejaran dan pemburuan petugas kepolisian. Sehingga menelan waktu beberapa hari setelah kejadian.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

"Kita juga amankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur, pakaian korban, satu kitab suci bercak darah dan sepeda motor digunakan pelaku," jelas Yudha.

Tahanan pelaku kejahatan. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Yudha mengungkapkan bahwa Rahmat pernah menjalani perawatan gangguan kejiwaan di RSJ Bina Karsah, 8 Maret 2021, lalu. Namun, pihak kepolisian akan melakukan observasi kembali kejiwaan pelaku.

"Kita akan observasi lebih lanjut kedepan," ucap perwira polisi melati satu itu.

Yudha mengatakan sebelum kejadian, pelaku kerap mengancam korban dan keluarganya. Namun, untuk pengancam dan motif yang lain masih terus didalami petugas kepolisian.

"Ada pengancam dilakukan oleh pelaku terhadap korban," kata Yudha.

Yudha mengungkapkan bahwa pelaku sudah berencana akan melakukan pembunuhan terhadap korban. Sehingga Rahmat dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.

"Kasus ini, terdapat anak-anak sebagai korban. Pelaku kita diserahkan ke Unit Perlindungan Prempuan dan Anak Polrestabes Medan," kata Yudha.

Pembunuhan sadis terjadi saat korban sedang melakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah Yayasan Baiti Jannati di Jalan Murai Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa pagi, 9 Agustus 2022.

Ilustrasi penusukan

Photo :
  • pixabay

Bocah malang itu, mengalami luka tikam pisau pelaku, tepat di dada sebelah kiri. Korban dibawa ke klinik terdekat dinyatakan meninggal dunia.

Yudha menambahkan untuk teman-teman dan guru korban menyaksikan pembunuhan sadis pekan depan akan dilakukan trauma healing oleh Polda Sumut.

Akibat peristiwa tersebut, pihak sekolah meliburkan aktivitas belajar dan mengajar khusus bagi teman-teman korban di kelas tersebut, selama sepekan setelah kejadian itu.

"50 anak sekolah dasar dan gurunya menyaksikan pembunuhan tersebut, kita lakukan trauma healing," jelas Yudha.

Baca juga: Paman yang Bunuh Keponakan di Dalam Kelas Akhirnya Ditangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya