Tak Dapat Jatah Hubungan Badan, Suami Bunuh Istri Pakai Parang

Tahanan pelaku kejahatan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA Kriminal - Seorang pensiunan guru bernama Zubaedah di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas ditangan sang suami. Perempuan 68 tahun itu tewas ditebas parang oleh sang suami, Hasan Basri (70).

Ngeri! Gegara Gagal Tawuran, Kawanan Remaja di Bekasi Todong Sekuriti Pakai Celurit dan Parang

Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, mengatakan pemicu pelaku Hasan tega menghabisi nyawa istrinya. Korban ditebas pelaku di bagian bagian kepala, leher dan muka.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menganiaya istrinya dengan senjata tajam jenis parang hingga melukai korban dan meninggal," kata Juara, dalam keterangannya, yang dikutip pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Cekcok Mulut Berujung Duel Maut gegara Sawit di Simalungun, 1 Orang Tewas Ditebas Pakai Parang

Juara menjelaskan, motif pelaku tega membunuh istrinya karena jengkel tak diberi jatah berhubungan badan.
Awalnya, mereka cekcok saat Hasan meminta jatah.

Ilustrasi petugas mengevakuasi mayat.

Photo :
  • Istimewa/Irfan
Polisi Bantah Perkelahian di Adu Kerbau Toraja Terkait Judi

Namun, karena korban menolak permintaan itu. Dia lantas menyuruh Hasan keluar dari rumah sembari melempar parang ke arah Hasan hingga melukai lengan sebelah kanannya.

Pelaku Hasan yang murka mendapat perlakukan itu tak terima. Dia pun merespons dengan mengambil parang dan melakukan hal yang sama yakni dengan membabi buta menebas istrinya hingga terluka parah.

"Karena tidak terima, pelaku membalas dengan cara membabi buta menebas kepala bagian kiri, leher, hingga ke bagian muka," ujar Juara.

Pun, dari hasil autopsi, tubuh korban ditemukan 20 bekas senjata tajam (sajam) di bagian kepala hingga kaki. Dari sejumlah luka itu, korban kritis dan akhirnya meninggal dunia.

"Dari jasad korban kami temukan 20 bekas luka akibat sajam. Ada di bagian kepala hingga kaki. Korban kritis dan meninggal di tempat," tutur Juara.

Polisi memasang garis di lokasi. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA

Saat ini, pelaku juga sudah diamankan di tahanan Polres Tana Toraja. Pelaku dikenakan pasal 44 (3) UU RI No 23 tahun 2004, sub pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, jenazah korban pertama kali ditemukan seorang pria yang tak lain saudaranya bernama Abdul Sabir. Korban ditemukan bersimbah darah di rumah korban yang berada sekira pukul 12.30 Wita, Kamis 28 Juli 2022 lalu.

Saat ditemukan, jasad korban tergeletak di lantai dengan penuh luka luka sekujur tubuhnya. Namu, tak jauh dari lokasi, suami korban yang juga pelaku pembunuhan ditemukan tergeletak di lantai.

Pihak kepolisian menerima laporan itu terus melakukan pendalaman. Kemudian, akhirnya berhasil mengungkap ternyata pelaku penganiayaan itu dilakukan oleh sang suami dari korban sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya