4 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah di Bengkulu Diringkus Polisi
- VIVA.co.id/ Supriadi M
VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bengkulu ringkus tersangka pemerkosaan yaitu HH (36) yang merupakan ayah kandung korban PS (14).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan bejat itu sejak anaknya masih berusia 10 tahun.
Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu ketika istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah dan hal tersebut terus terjadi selama empat tahun.
Menurut Malau, korban tidak berani untuk melaporkan perbuatan ayahnya, lantaran korban diancam oleh tersangka tidak dikasih uang jajan dan tidak diberikan biaya untuk kebutuhan sekolah.
“Korban menceritakan hal yang dialami tersebut ke tetangganya dan langsung melaporkan hal tersebut ke polisi” ujarnya
Malau menyampaikan, saat ini korban telah diberi pendampingan oleh psikiater guna mendapatkan perawatan dan menghilangkan trauma akibat aksi bejat sang ayah.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan pemeriksaan kehamilan, diketahui korban tidak hamil.
Atas perbuatan tersebut, tersangka HH dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bengkulu, dan korban telah mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu. (Antara)