4 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah di Bengkulu Diringkus Polisi

Ilustrasi ayah perkosa anak (Polres Gowa tangkap seorang ayah yang perkosa anak kandungnya)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Supriadi M

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bengkulu ringkus tersangka pemerkosaan yaitu HH (36) yang merupakan ayah kandung korban PS (14).

Kapan Hari Ayah 2024? Lengkap Ide Perayaan Hari Ayah Nasional di Rumah Aja

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan bejat itu sejak anaknya masih berusia 10 tahun.

Polisi tangkap UHS (42) yang memperkosa seorang gadis belia.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.
Derita Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Selama Lima Bulan

Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu ketika istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah dan hal tersebut terus terjadi selama empat tahun.

Menurut Malau, korban tidak berani untuk melaporkan perbuatan ayahnya, lantaran korban diancam oleh tersangka tidak dikasih uang jajan dan tidak diberikan biaya untuk kebutuhan sekolah.

Lolly Kecewa Usai Lihat Video Wawancara Ayah Vadel Badjideh, Alasannya...

 “Korban menceritakan hal yang dialami tersebut ke tetangganya dan langsung melaporkan hal tersebut ke polisi” ujarnya

Malau menyampaikan, saat ini korban telah diberi pendampingan oleh psikiater guna mendapatkan perawatan dan menghilangkan trauma akibat aksi bejat sang ayah.

Ayah di Depok memperkosa anak kandungnya

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan pemeriksaan kehamilan, diketahui korban tidak hamil.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HH dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bengkulu, dan korban telah mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya