Pasutri Jual Video Porno Koleksi Pribadi di Telegram Diciduk Polisi
- VIVA/Maha Liarosh
VIVA Kriminal – Pasangan suami-istri pemeran video porno dan menjualnya di aplikasi jejaring sosial diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Pasutri berinisial GGG (suami) dan Kadek DKS (istri) menjual video porno mereka di aplikasi Twitter dan Telegram.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, awalnya pasutri tersebut membuat video porno sebagai koleksi pribadi untuk memenuhi fantasi seksual saja.
Kemudian, pelaku GGG atas persetujuan istrinya DKS menjual video porno itu di grup komunitas Telegram. Awalnya, mereka memposting video durasi pendek ke Twitter. Disitu, pelaku membubuhkan link yang terkoneksi langsung ke grup Telegram.
"Untuk bisa mengakses video di Telegram, ada bayaran Rp200.000 ke admin grup. Sampai saat ini tersangka sudah mendapatkan keuntungan Rp50 juta," kata Satake Bayu, dalam konferensi pers, Rabu, 10 Agustus 2022.
Dalam video porno itu, Bayu menjelaskan, pelaku bukan hanya memproduksi video hubungan badan dengan istrinya sendiri. Tapi juga video three some dan four some.
"Jadi ada yang dua laki dan dua perempuan, ada juga tiga laki dan satu perempuan. Ada tiga akun yang kita dapatkan melalui patroli siber," jelasnya.
Menurut Kabid Humas, video porno yang merupakan koleksi pribadi yang dijual ke grup komunitas itu dilakukan atas ide suami yang mendapat persetujuan dari pihak istri. Polisi saat ini telah memblokir akun telegram 'Open Group Exclusive Telegram'.
Kabid Humas menambahkan kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi melakukan patroli siber di dunia maya. Petugas menyamar dengan melakukan pembelian terselubung untuk bisa mengakses grup komunitas berbagi video porno itu.
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengakui video yang ada di akun twitter dan Telegram itu adalah milik tersangka.
"Video yang ada di akun twitter dan grup telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diposting oleh tersangka GGG atas persetujuan Kadek DKS," jelasnya.
Kedua tersangka mulai memproduksi video porno tahun 2019. Kemudian, di akhir 2020 tersangka membuat grup Telegram yang digunakan untuk memposting video porno mereka berdua.