Petinggi WanaArtha Life Jadi Tersangka Penggelapan

WanaArtha Life.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka kasus penggelapan premi nasabah WanaArtha Life, diantaranya mantan petinggi PT. WanaArtha Life yakni DH dan YM.

Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Sulteng, Kerugian Negara Capai Ratuan Miliar

“Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT. Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Selanjutnya, Nurul mengungkap tujuh orang tersangka yakni DH dijerat Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Kemudian, YM dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

SPBU Curang di Sukabumi Kurangi Takaran BBM, Konsumen Rugi Rp1,4 Miliar Pertahun

Konferensi pers WanaArthaLife.

Photo :
  • istimewa.

Berikutnya, MA dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Respons Tak Terduga Kades Kohod Arsin Usai Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Lalu, tersangka TK dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Tersangka YY dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

“Tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU,” jelas dia.

Diketahui, Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life berdasarkan tiga laporan polisi, yakni laporan polisi Nomor: B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian, LP Nomor: B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP Nomor: B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

Pemusnahan barang bukti sabu 120 kilogram (Dok. Polri)

Bareskrim Musnahkan Sabu 120 Kg dari Pengungkapan Kasus di Tiga Lokasi

Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari beberapa pengungkapan kasus di sejumlah wilayah di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025