Bejat, Gadis 13 Tahun di Sumut Berulang Kali Dicabuli Ayah Kandung
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA Kriminal - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi mengamankan IS (39), terduga pelaku pemerkosaan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan sebanyak tiga kali.
Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan aksi kebejatan pelaku terungkap saat ibu korban curiga dengan sifat putrinya tersebut. Sang ibu melihat kelakuan putrinya yang murung.
"Saat itu, korban mengaku kepada pelapor (ibu kandungnya) bahwa korban sudah disetubuhi terlapor (IS) layaknya suami istri sebanyak tiga kali," kata Agus Arianto, Senin, 1 Agustus 2022.
Dia mengungkapkan korban disetubuhi ayah kandungnya di dalam rumah mereka di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara. Tidak terima dengan perbuatan cabul IS, ibu korban membuat laporan, Rabu 27 Juli 2022.
Selanjutnya, petugas Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan. Pun, saat hari itu juga, polisi bergerak dan mengamankan IS.
Terduga pelaku IS kini juga sudah diamankan petugas kepolisian.
"Berdasarkan hasil lidik personel melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan diamankan ke Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.