Polisi Ungkap Motif Pemeran Video Porno 'OnlyFans KW'
- VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)
VIVA Kriminal – Polres Garut Jawa Barat mengungkap kasus akun media sosial yang menawarkan konten porno. Pelaku berinisial D, berusia 20 tahun, warga Kecamatan Sukawening Garut, berhasil diamankan di sebuah apartemen di Cihampelas Bandung.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku D menjual konten porno "OnlyFans KW" tersebut untuk menaikkan follower. Dalam dua bulan membuka akun tersebut, salah satu akun milik D telah diikuti oleh 20 ribu pengikut.
"Jadi memang dia (D) sengaja menaikkan follower, dengan mengunggah video porno," ujarnya saat konferensi pers kasus tersebut, Senin, 1 Agustus 2022.
Dari video porno ala OnlyFans KW tersebut, pelaku D mampu menghasilkan uang hingga puluhan juta rupiah. Dengan video yang diunggahnya tersebut banyak menarik minat para follower dan melakukan Direct Message (DM).
"Ada satu pelanggan bisa memesan hingga tujuh video, seharga Rp2 juta lebih," ujar Wirdhanto.
Wirdhanto melanjutkan, pelaku D sementara ini dijerat dengan Undang-undang Pornografi dan Undang-undang ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasusnya, sementara ini kami menerapkan pasal berlapis," katanya.