Perkosa Wanita Disabilitas, Pria Paruh Baya Modal Uang Rp5 Ribu

Kapolres Probolinggo Kota merilis kasus pemerkosaan oleh tersangka HS.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA Kriminal - HS (51 tahun) kini terpaksa harus merelakan kebebasannya. Gara-gara kenikmatan sesaat memperkosa wanita penyandang disabilitas berinisial F (31), pria asal Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, yang tinggal di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, itu ditahan aparat Kepolisian Resor Kota Probolinggo.

Uji Kejelian! Bisakah Kamu Temukan Wanita yang Tersembunyi dalam Gambar?

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report

Tinggal Berdekatan dengan Rumah Korban

Detik-Detik Wanita di Palmerah Tewas Tertimpa Pagar

Kepala Polres Kota Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Polisi Wadi Sa’bani, menuturkan di Kota Probolinggo tersangka HS tinggal di sebuah rumah yang berdekatan dengan rumah korban. Aksi cabul tersangka terkuak ketika warga sekitar memberitahu ibu korban bahwa anaknya sering disuruh masuk ke rumah tersangka.

Ibu Korban Cek Informasi

Viral Wanita Ini Dilamar Pasangannya di Depan Ka'bah Sambil Pegang dan Cium Tangan, Warganet: Pahala Kaga Dosa Iya

Tak langsung percaya, ibu korban pun mengecek informasi itu. Pada 24 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, sang ibu melihat dengan mata kepala sendiri putrinya keluar dari dalam rumah tersangka.

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report

“Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat),“ kata AKBP Wadi dalam keterangannya, Rabu, 27 Juli 2022.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Korban divisum dan sejumlah saksi dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti juga disita. Setelah alat bukti yang dikantongi cukup, tersangka kemudian ditangkap pada 23 Juli 2022 dan ditetapkan tersangka.

Diberi Uang Rp5 Ribu

Dalam pemeriksaan, tersangka HS mengakui perbuatannya. “Modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumah HS kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan di situlah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang Rp5 ribu,” ujar AKBP Wadi.

Karena perbuatan cabulnya, tersangka HS terancam dihukum paling lama 12 tahun penjara plus 1/3 masa hukuman karena korban penyandang disabilitas. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 6 huruf b Juncto Pasal 15 huruf h Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya