Guru Spiritual di Ngawi Setubuhi ABG 200 Kali

Polres Ngawi merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Kriminal – Seorang guru spiritual berinisial JKI (46 tahun) terpaksa harus mendekam di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, gara-gara menyetubuhi gadis ABG kurang lebih 200 kali. Tersangka JKI berhasil memperdayai korban dengan alasan sebagai ritual mengusir makhluk halus dan juga diancam.

Kepala Polres Ngawi Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluargan korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual. Sejak Februari 2020, keluarga korban sering meminta bantuan pengobatan alternatif kepada tersangka. Saat itulah tersangka mulai mengenal korban.

“Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri,” kata AKBP Dwiasi dalam keterangannya pada Rabu, 27 Juli 2022.

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Tersangka rupanya mulai melirik korban yang saat itu berusia 17 tahun. hingga pada Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dengan alasan hendak memberikan amalan kepada ayah dan ibu korban. Amalan tersebut harus dibaca di luar rumah. Ayah dan ibu korban menurut. Keduanya pun keluar meninggalkan korban bersama tersangka di dalam rumah.

Nah, pada saat itulah tersangka masuk ke dalam dan membujuk korban agar melepaskan semua pakaiannya. Alasannya untuk membersihkan aura negatif di tubuh korban. Tersangka kemudian menyetubuhi korban. “Dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” ujar AKBP Dwiasi.

Korban menurut saja permintaan tersangka. Di dalam kamar, tersangka menuntun korban untuk bersumpah akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapa pun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut. apabila melanggar akan celaka dan mati.

“Karena ketakutan, maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” jelas AKBP Dwiasi.

Guru SMKN Jakut Cabuli Belasan Murid, Modusnya Ajari Main Angklung

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Setelah aksi yang pertama lancar, tersangka ketagihan. Setiap ada kesempata atau ingin melampiakan syahwat, tersangka menyetubuhi korban dengan alasan yang sama. Selama dua tahun tersangka melakukan aksi cabulnya hingga korban hamil lima bulan. Dari situlah aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar dan diurus polisi. “Total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” tandas AKBP Dwiasi.

Polisi Buru Satu Pelaku Lain Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Dwiasi menduga korban cabul tersangka lebih dari satu orang. Karena itu pihaknya membuka ruang pengaduan yang disediakan bagi siapa pun yang mengalami nasib yang sama dengan korban dari perbuatan cabul tersangka JKI. “Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080," kata AKBP Dwiasi.

Kini, tersangka JKI sudah ditahan di Markas Polres Ngawi. Dia dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undan Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polisi: Total Korban Pencabulan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang 7 Orang

Baca juga: Setubuhi ABG 11 Tahun, Pria Setengah Baya di Sumenep Ditangkap

Foto : Aprizal Wahyudi 28 tahun, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Siswa Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, Kota Jambi

12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin

Paska hebohnya Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, Kota Jambi lantaran mencabuli belasan santri dan santriwati di rumah pribadi, Kementerian Agama Kota Jamb

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024