Diajak Pesta Miras, Siswi SMP di Sultra Diperkosa 5 Pria

Ilustrasi/Pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Sungguh malang nasib seorang siswi SMP inisial NA di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Remaja 14 tahun itu menjadi korban pemerkosaan oleh lima orang pria, usai diajak pesta miras (minuman keras).

Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menuturkan, bahwa pihaknya telah meringkus 3 dari 5 pelaku pemerkosaan terhadap remaja tersebut.

"Jadi dari 5 pelaku yang melakukan pemerkosaan tiga orang sudah ditangkap, sementara dua masih buron," kata AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa 26 Juli 2022

Suami Kerja, Ibu Muda di Deli Serdang Diperkosa Tetangga

Dia menjelaskan bahwa kasus itu bermula saat korban bersama rekannya sedang bersantai di balai desa pada Minggu 5 Juli sekitar pukul 21.00 Wita. Tak lama berselang, tiba-tiba pelaku inisial I dan IR mendatangi korban dan mengajaknya ke sebuah rumah kosong.

Setibanya di rumah kosong itu, para pelaku kemudian mengajak korban dan rekannya untuk pesta miras. Korban dan rekannya yang diajak tak menolak ajakan itu dan ikut pesta miras bersama pelaku.

Kesaksian Teman Korban Agus yang Jemput dari Homestay: Korban Trauma Berat dan Hampir Lompat dari Motor

Setelah mereka asyik minum, rekan korban ini minta pamit untuk memanggil rekannya yang lain. Sehingga tinggal korban sendiri yang wanita dalam pesta miras itu.

"Jadi korban dan temannya ini tak pikir panjang mereka ikut langsung mabuk. Tapi setelah asyik minum teman korban ini minta izin pergi mencari teman-temannya akhirnya sisa korban sendiri yang cewek di rumah kosong itu," ungkap Fitrayadi.

Karena korban sudah seorang diri wanita, pelaku I dan IR tak pikir panjang langsung memaksa korban berhubungan badan. Bahkan, pelaku LR memanggil tiga orang rekannya yakni AY, HN dan AN untuk turut serta memperkosa korban.

"Jadi awalnya dua orang yang memaksa korban untuk berhubungan badan. Dan saat sudah kedua orang ini melakukannya. Datanglah ketiga pelaku lainnya ikut memperkosa korban dengan cara digilir" ungkapnya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, para pelaku kabur. Sementara korban yang diperkosa tersebut pulang mengadu kepada orangtuanya. Tak terima anaknya diperkosa, orangtua korban melapor ke polisi.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lantas melakukan pengejaran, dan menangkap tiga pelaku di sejumlah lokasi berbeda pada Sabtu 23 Juli dan Minggu 24 Juli. Ketiga pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tiga sudah kita tahan dan dua masih kita buru. Atas perbuatannya ini para pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terang AKP Fitrayadi.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Kirim Deputi Kemenko Kumham Imipas Pelajari Kasus Reynhard Sinaga di Manchester Inggris

Yusril mengaku masih mempelajari lebih jauh terkait dengan kasus yang menjerat Reynhard Sinaga.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024