Setubuhi ABG 11 Tahun, Pria Setengah Baya di Sumenep Ditangkap
- pixabay
VIVA Kriminal - Seorang laki-laki setengah baya berinisial ZT (46 tahun) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, setelah dilaporkan menyetubuhi perempuan di bawah umur, B (11). ZT pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ajak Korban Masuk ke Dalam Mobil
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti menjelaskan kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, tersangka yang tengah mengendarai mobil melihat korban yang masih ABG tersebut menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto.
Tersangka kemudian berhenti dan mengajak korban masuk ke dalam mobil. Tersangka lantas membawa korban menuju rumah tersangka di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Meski tidak kenal, korban mengikuti ajakan tersangka karena disodori duit Rp50 ribu.
“Kalau korban mau diiming-iming tersangka akan diberikan uang Rp1 juta,” kata Widiarti dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Petugas Kebersihan Lepas Pantai Ditangkap
Disetubuhi di Rumah
Korban pun menurut lalu disetubuhi di rumah tersangka. “Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar. Begitu punya kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S,” ujar Widiarti.
Korban Cerita ke Warga
Kepada saksi S, korban menceritakan apa yang dialaminya. Saksi kemudian membawa korban ke Kepala Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, lalu diteruskan ke aparat kepolisian setempat. Atas laporan itu, polisi menindaklanjuti lalu menangkap tersangka.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan tersangka sebelum menyetubuhi korban, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.
Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.